HAK SEBAGAI PASIEN SESUAI PASAL 4 UU NO 23 TAHUN 1992 :
1. Hak mendapat pelayanan yang manusiawi sesuai standart profesi kedokteran
2. Hak informasi ttg penyakit&tindakan medis atasnya.
3. Hak memilih dokter yg merawatnya
4. Hak memilih sarana kesehatan
5. Hak atas rahasia yg berkaitan dg penyakitnya.
6. Hak menolak tindakan medis tertentu atas dirinya
7. Hak untuk menghentikan pengobatan
8. Hak mencari second opinion thd penyakitnya
9. Hak atas rekam medis
10. Hak didampingi anggota keluarga dlm kondisi kritis
11. Hak menerima penjelasan pembayaran medisnya.
(femina,februari 2008)
Rabu, 24 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar